Tugas 11: Prinsip disiplin kelas (sumber pelanggaran, pengaturan dan tata tertib kelas)
Prinsip-prinsip & Sumber
Pelanggaran Disiplin Dalam
Kelas
A. Pengertian Disiplin
Kelas
Dalam arti luas disiplin mencakup setiap macam pengaruh
yang ditunjukan untuk membantu peserta didik agar dia dapat memahami dan
menyesuaikan diri dengan tuntutan lingkungannya dan juga penting tentang cara
menyelesaikan tuntutan yang mungkin ingin ditujukan peserta didik terhadap
lingkungannnya.
Dengan disiplin para peserta didik bersedia untuk tunduk dan
mengikuti peraturan tertentu dan menjauhi larangan tertentu. Kesediaan semacam
itu harus dipelajari dan harus secara sabar diterima dalam rangka memelihara
kepentingan bersama atau memelihara kelancaran tugas-tugas sekolah.
Satu keuntungan lain dari adanya disiplin adalah peserta didik
belajar hidup dengan pembiasaan yang baik, positif, dan bermanfaat bagi dirinya
dan lingkungannya. Di
sekolah, disiplin banyak digunakan untuk mengontrol tingkah laku peserta didik
yang dikehendaki agar tugas-tugas di sekolah dapat berjalan dengan optimal.
B.
Disiplin Tingkat Sekolah
dan Kelas
Sekolah dalam upaya menciptakan disiplin secara nyata sudah
barang tentu akan berusaha dan melibatkan berbagai unsure atau pihak. Misalnya,
dengan guru dalam memberdayakan semua kebijakan , usaha mengidentifikasi secara
jelas sebab-sebab siswa berperilaku menyimpang, bekerjasama secara erat dengan
orang tua dan para Pembina atau pendamping sekolah.
Kondisi
yang dapat menyebabkan timbulnya problema disiplin adalah kegundahan, corak
suasana sekolah, pengaruh komunitas yang tidak diinginkan, ketidak teraturan
dalam menerapkan peraturan dan hukuman.
Berdasarkan uraian di atas menunjukkan bahwa manajemen kelas dalam
menanngulangi gangguan disiplin adalah hal yang kompleks. Guru harus
dapatmerencanakan model pendekatan sendiri yang cocok dengan tampilan diri dan
pembelajaraanya.
C. Sumber Pelanggaran
Disiplin Dalam Kelas
Asumsi yang menyatakan bahwa semua tingkah laku individu merupakan
upaya untuk mencapai tujuan yaitu pemenuhan
kebutuhan. Pengenalan terhadap kebutuhan peserta didik secara baik merupakan
andil yang besar bagi pengendalian disiplin.
Pada hakekatnya sebab-sebab pelanggaannya itu sangat unik, bersifat sangat
pribadi, kompleks, dan kadang-kadang mempunyai latar belakang yang mendalam
lain dari sebab-sebab yang tampak. Walaupun demikian memang ada juga yang
sebab-sebab bersifat umum misalnya:
1.
Kebosanan dalam kelas merupakan sumber
pelangaran disiplin mereka tidak tahu lagi apa yang harus mereka kerjakan
karena yang dikerjakan hanya itu ke itu saja. Harus diusahakan agar peserta
didik tetap sibuk dengan kegiatan bervariasi sesuai dengan taraf perkembangannya.
2.
Perasaan kecewa dan tertekan karena
peserta didik dituntut untuk bertingkah laku yang kurang wajar sebagai remaja.
3.
Tidak terpenuhinya kebutuhan akan perhatian,
pengenalan, atau status.
Masalah disiplin adalah merupakan indikasi penyimpangan perilaku
dikalangan murid-murid misalnya: malas ke sekolah, membuat keributan, suka
berkelahi, dikatakan sebagai perilaku yang menyimpang karena terjadi
pelanggaran nilai, norma dan ketentuan yang berlaku, baik yang ditetapkan oleh
sekolah maupu yang ditetapkan oleh guru sendiri.
Munculnya
perilaku yang menyimpang disebabkan oleh dua faktor yaitu :
a. Faktor
Internal
Yaitu
faktor yang bersumber dari daam diri peserta didik yang disebabkan karena inpilikasi
perkembangannya sendiri, misalnya: kebutuhan yang tidak terpuaskan, haus kasih
sayang dari ke dua orang tuanya, kurang cerdas, dan sebagainya.
b.
Faktor Eksternal
Faktor
yang bersumber dari luar diri murid, seperti : pelajaran yang sulit difahami, cara
guru mengajar tidak efektif, situasi kelas yang tidak nyaman dan sebagainya.
Untuk mengatasi perilaku yang menyimpang guru hendaknya mawas diri,
meningkatkan konsep pemahaman diri.
Terdapat
beberapa faktor atau sumber yang dapat menyebabkan timbulnya masalah-masalah
yang dapat mengganggu terpeliharanya disiplin kelas. Faktor-faktor tersebut
dapat diklasifikasikan ke dalam tiga kategori umum yaitu masalah-masalah yang
ditimbulkan guru, siswa, dan lingkungan (Hollingsworth, Hoover, 1991 : 69-71).
a.
Masalah-masalah yang ditimbulkan guru
Pribadi guru sangat mempengaruhi terciptakan suasana disiplin kelas yang
efektif. Guru yang membiarkan peserta didik berbuat salah, tidak suka kepada
peserta didik, lebih mementingkan mata pelajaran daripada peserta didiknya,
kurang menghargai peserta didik, kurang senang, kurang rasa humor akan
mengalami banyak gangguan dalam kelas.
1)
Anak yang suka “membadut” atau berbuat aneh yang semata-mata untuk menarik
perhatian di kelas;
2)
Anak dari keluarga yang kurang harmonis atau kurang perhatian dari orang
tuanya;
3)
Anak yang sakit;
4)
Anak yang tidak punya tempat untuk mengerjakan pekerjaan sekolah di rumah;
5)
Anak yang kurang tidur (karena melek mata sepanjang malam);
6)
Anak yang malas membaca atau tidak mengerjakan tugas-tugas sekolah;
7)
Anak yang pasif atau potensi rendah yang datang ke sekolah sekedarnya;
8)
Anak yang memiliki rasa bermusuhan atau menentang kepada semua peraturan;
9)
Anak memiliki rasa pesimis atau putus asa terhadap semua keadaan;
10)
Anak yang berkeinginan berbuat segalanya dikuasai secara “sempurna”.
Sedangkan gangguan disiplin yang datang dari kelompok peserta
didik dapat berupa ketidakpuasan dengan pekerjaan kelas; hubungan interpersonal
lemah; gangguan suasana kelompok; pengorganisasian kelompok lemah; emosi kelas
dan perubahan mendadak (Ornstein, 1990 : 71).
1)
Ketidakpuasan dengan pekerjaan kelas
Ketidakpuasan
ini dapat disebabkan oleh tugas yang terlalu mudah atau terlalu sulit; beban
terlalu ringan atau terlalu berat; penugasan cenderung kurang terbuka karena
mereka tidak siap; latihan pembelajaran bersifat verbal kurang menekankan pada
keterampilan dan manipulasi aktivitas; penugasan kurang terjadwal tidak
sistematis atau membingungkan.
2)
Hubungan interpersonal lemah
Hubungan
interpersonal lemah dapat disebabkan pengelompokkan didasarkan pertemanan atau
klik; peran kelompok sangat lemah.
3)
Gangguan suasana kelompok
Gangguan
suasana kelompok disebabkan oleh suasana tercekam; kompetitif yang
berkelebihan; sangat eksklusif (kelompok menolak individu yang tidak siap).
4)
Pengorganisasian kelompok lemah
Pengorganisasian
kelompok lemah ditandai oleh tekanan otokrasi yang berlebihan atau lemahnya
supervisi dan pengawasan; standar perilaku terlalu tinggi atau rendah; kelompok
diorganisir terlalu ketat (banyak aturan) atau terstruktur; pengorganisasian
kurang memperhatikan unsur perkembangan usia, latar belakang sosial, kebutuhan,
atau kemampuan anggota kelompok.
5)
Emosi kelompok dan perubahan mendadak
Emosi
kelompok dan perubahan mendadak dapat diakibatkan karena kelompok memiliki
watak temperamen kekhawatiran tinggi; kejadian depresi yang mendadak; ketakutan
atau kegemparan; kelompok dihinggapi rasa bosan, kurang berminat atau
emosionalnya lemah.
b.
Masalah yang ditimbulkan lingkungan
Langsung
atau tidak langsung lingkungan, situasi, atau kondisi yang mengelilingi peserta
didik merupakan masalah yang potensial menimbulkan terjadinya gangguan disiplin
kelas. Lingkungan, situasi, atau kondisi tersebut adalah :
1)
Lingkungan rumah/keluarga, seperti : kurang perhatian, ketidakteraturan,
pertengkaran, ketidak harmonisan, kecemburuan, masa bodoh, tekanan, sibuk
urusannya masing-masing.
2)
Lingkungan atau situasi tempat tinggal, seperti : lingkungan
kriminal, lingkungan bising, lingkungan minuman keras.
3)
Lingkungan sekolah, seperti : kelemahan guru, kelemahan
kurikulum, kelemahan manajemen kelas, ketidaktertiban, kekurangan fasilitas.
4)
Situasi sekolah, seperti : hari-hari pertama dan hari-hari akhir
sekolah (akan libur atau sesudah libur), pergantian pelajaran, pergantian guru,
jadwal yang kaku/jadwal aktivitas sekolah yang kurang cermat, bau makanan dari
cafetaria, suasana gaduh dari praktik pelajaran musik/bengkel ruang sebelah.
Pada kenyataannya sebab-sebab pelanggaran disiplin kelas itu sangat unik,
bersifat sangat pribadi, kompleks, dan kadang-kadang mempunyai latar belakang
yang mendalam lain daripada sebab-sebab yang nampak. Walaupun demikian, memang
ada juga yang sebab-sebabnya bersifat umum, misalnya :
a.
Kebosanan dalam kelas merupakan sumber pelanggaran disiplin. Mereka tidak tahu
lagi apa yang harus mereka kerjakan karena yang dikerjakan itu ke itu saja.
Oleh karena itu, harus diusahakan agar siswa tetap sibuk dengan kegiatan yang
bervariasi sesuai dengan taraf perkembangannya.
b.
Perasaan kecewa dan tertekan karena siswa dituntut untuk bertingkah laku yang
kurang wajar sebagai anak remaja.
c.
Tidak terpenuhinya kebutuhan akan perhatian, pengenalan atau keberadaan pribadi
siswa/status.
Menurut Arikunto (1990:137) macam-macam
disiplin ditunjukkan dengan
tiga
perilaku yaitu:
a.
Perilaku kedisiplinan di dalam kelas,
b.
Perilaku kedisiplinan di luar kelas di lingkungan sekolah, dan
c.
Perilaku kedisiplinan di rumah.
D.
Peraturan dan Tata Tertib Kelas
Disiplin merupakan hal penting yang harus ditanamkan pada anak didik di
sekolah sedini mungkin. Sekolah adalah tempat utama untuk melatihkan dan
memahami pentingnya disiplin dalam kehidupan sehari-hari. Dengan peraturan dan
tata tertib kelas yang diterapkan setiap hari dan dengan kontrol yang terus
menerus maka siswa akan terbiasa berdisiplin.
Kelas
harus mempunyai peraturan dan tata tertib. Peraturan dan tata tertib kelas ini
harus dijelaskan dan dicontohkan kepada siswa serta dilaksanakan secara terus menerus.
Peraturan dan tata tertib merupakan sesuatu untuk mengatur
perilaku yang diharapkan terjadi pada siswa.
Peraturan menunjuk pada patokan atau standar yang sifatnya umum
yang harus dipenuhi oleh siswa. Misal : siswa harus mendengarkan dengan baik
apa yang sedang dikatakan atau diperintahkan oleh guru; menulis jawaban
pertanyaan guru jika guru telah memerintahkannya; memberi jawaban jika guru
telah menunjuknya.
Tata tertib menunjuk pada patokan atau standar untuk aktivitas
khusus. Misal : penggunaan pakaian seragam; mengikuti upacara bendera;
peminjaman buku perpustakaan (Suharsimi Arikunto, 1993:122-123).
Peraturan dan tata tertib kelas untuk sekolah dasar seperti yang
tercantum dalam Petunjuk Pengelolaan Kelas di Sekolah Dasar (Dirjen PUOD dan
Dirjen Dikdasmen, 1996:79-81) antara lain harus memuat hal-hal berikut ini.
1.
Masuk sekolah
a.
Siswa harus datang ke sekolah selambat-lambatnya 10 menit
sebelum pelajaran dimulai.
b.
Menaruh tas dan alat tulis lainnya di laci meja masing-masing
kemudian keluar kelas.
c.
Siswa yang mendapat tugas jaga/piket harus hadir lebih
awal.
d.
Siswa yang sering terlambat harus diberi teguran.
e.
Siswa yang tidak masuk karena alasan tertentu harus memberi
tahu sebelum atau sesudahnya secara lisan atau tulisan.
f.
Guru tidak boleh terlambat atau absen tanpa izin.
2.
Masuk kelas
a.
Siswa segera berbaris di depan kelas ketika bel berbunyi.
b.
Ketua kelas menyiapkan barisan
c.
Siswa masuk kelas satu persatu dengan tertib dan duduk di
tempatnya masing-masing.
d.
Guru memeriksa kerapian, kebersihan, dan kesehatan siswa
satu persatu; kebersihan kuku, kerapian rambut,
kerapian dan kebersihan baju dan sebagainya.
3.
Di dalam kelas
a.
Berdo’a bersama dipimpin oleh salah seorang siswa.
b.
Memberi salam kepada guru dan pelajaran dimulai.
c.
Guru menuliskan siswa yang tidak masuk di papan absen serta
alasan/keterangan mengapa tidak masuk.
d.
Pada saat pelajaran berlangsung siswa harus tetap tertib, tidak
boleh ribut, bercanda atau melakukan kegiatan lain yang tidak ada hubungannya
dengan pelajaran.
e.
Siswa tidak boleh meninggalkan kelas tanpa ijin atau alasan
tertentu.
f.
Guru juga tidak diperkenankan meninggalkan kelas ketika pelajaran
berlangsung walaupun ada siswa sedang mengerjakan tugas di luar kelas.
4.
Waktu istirahat
a.
Pada saat bel istirahat berbunyi siswa keluar kelas dengan
tertib.
b.
Guru keluar kelas setelah semua siswa keluar.
c.
Siswa tidak boleh berada di kelas ketika istirahat.
d.
Selama istirahat siswa tidak diperkenankan meninggalkan
sekolah tanpa ijin.
e.
Pada saat bel masuk lagi berbunyi (setelah istirahat) siswa masuk
kelas dengan tertib dan duduk dengan tenang di tempat masing-masing.
f.
Sebaiknya guru sudah berada di kelas lebih dahulu menjelang
bel masuk berbunyi.
5.
Waktu pulang
a.
Ketika bel pulang berbunyi, pelajaran berakhir, ditutup dengan doa dan
salam kepada guru.
b.
Guru memberikan nasehat-nasehat, mengingatkan tentang
tugas-tugas, pekerjaan rumah dan sebagainya.
c.
Siswa keluar kelas dengan tertib.
Berikut
Peraturan yang harus dilaksanakan oleh siswa, guru wali kelas, dan guru bidang
studi :
1.
Peraturan & Kewajiban Siswa
a.
Masuk mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar sesuai dengan
Jadwal Mata Pelajaran dan/atau Jadwal lainnya.
b.
Mengenakan Seragam Sekolah sesuai dengan Hari yang telah
ditetapkan.
c.
Tidak Berambut Panjang dan mengenakan Celana Panjang dan
Pakaian Sekolah diluar ketentuan Sekolah bagi Putera, dan tidak mengenakan
Pakaian dan Aksesoris atau dandanan diluar ketentuan Sekolah bagi Putri.
d.
Tidak melakukan manipulasi Data atau tindakan yang dapat
menyebabkan Siswa bermasalah.
e.
Mengikuti seluruh Kegiatan Kurikulum, Kesiswaan dan Dunia
Usaha/Dunia Industri sesuai dengan Ketentuan Pihak Sekolah.
f.
Memiliki dan membawa seluruh perangkat Belajar Mengajar
yang telah ditentukan sesuai dengan Jadwal Mata Pelajaran, baik Teori dan Praktikum.
g.
Mengikuti jalannya Ulangan atau Evaluasi Belajar Teori dan/atau
Praktikum yang dilaksanakan oleh; Guru Bidang Studi dan Panitia Kegiatan Ujian
Tengah Semester, Ujian Semester, Ujian Praktikum Semester, Ujian Akhir Sekolah,
Uji Kompetensi Keahlian, Ujian Nasional dan Ujian lainnya yang berhubungan
dengan Satuan Pendidikan.
h.
Memberitahukan atau melaporkan kepada yang berwenang; Guru Piket, Wali Kelas
dan Sekretaris Kelas, apabila berhalangan Hadir pada Kegiatan Belajar Mengajar
pada hari yang ditentukan, dan membawa Surat Kerangan yang ditandatangani Orang
Tua Wali Siswa apabila masuk dihari lainnya.
i.
Membawa Surat Keterangan dari Dokter apabila berhalangan lebih dari 2 (dua)
hari.
j.
Minta Ijin dari Guru yang bersangkutan apabila ingin meninggalkan Ruang Kelas
atau Laboratorium.
k.
Melunasi Administrasi Sekolah atau Biaya SPP paling lambat tanggal 10 setiap
bulan berjalan dan Biaya lainnya sesuai dengan Ketentuan Pihak Sekolah.
l.
Melunasi Administrasi Kelas atau Uang Kas Kelas paling lambat tanggal 10 setiap
minggu berjalan.
m.
Melunasi Administrasi lainnya yang berhubungan dengan Guru Bidang Studi
Produktif, Normatif dan Adaptif.
n.
Melakukan dan mengikuti Kegiatan Rapat Bulanan Kelas setiap tanggal 10 bulan
berjalan.
o.
Bersama Orang Tua/Wali Siswa untuk datang mengambil Hasil Evaluasi Belajar atau
Rapor pada tanggal yang ditentukan.
p.
Mengikuti seluruh Tata Tertib yang telah ditentukan oleh Pihak Sekolah.
q.Melaksanakan
seluruh Konsekwensi Pelanggaran yang disebabkan kelalaian Siswa yang
bersangkutan, tanpa adanya pihak ke-3 diluar dari Sistem dan Manajemen Sekolah.
2.
Peraturan bagi Wali kelas
a.
Hadir di sekolah paling lambat pukul 06.45 wib (SMP – SMA) dan 12.45 wib (SD)
serta baru diperkenankan meninggalkan sekolah 15 menit setelah bel tanda
pelajaran berakhir berbunyi.
b.
Mengisi kartu kehadiran di Pos Satpam pada waktu tiba dan meninggalkan sekolah.
c.
Mengikuti doa pagi pukul 07.00 wib (SMP – SMA) dan doa siang pukul 12.50 wib
(SD) pada ruang dan hari yang sudah ditentukan dan mengikuti kebaktian guru
setiap Jumat (guru yang beragama Kristen).
d.
Mengisi daftar hadir siswa setiap hari paling lambat pada istirahat pertama
(tidak dibenarkan diisi oleh siswa), bagi siswa yang alpa segera memberitahukan
kepada orang tua siswa pada hari itu juga. Bagi siswa yang absen tanpa
keterangan, maka wali kelas wajib menghubungi orang tua/wali siswa tersebut.
e.
Menangani siswa yang terlambat, apabila lebih dari 3 (tiga) kali dalam satu
bulan maka orangtua siswa tersebut dipanggil.
f.
Menutup buku absensi setiap akhir bulan dengan perhitungan persentase kehadiran
(sakit, izin, alpa) dengan memperhitungkan hari belajar efektif pada bulan
tersebut.
g.
Menandatangani buku absensi pada akhir bulan dan diketahui oleh Kepala Sekolah.
h.
Menandatangani buku catatan kelas setiap akhir minggu dan diketahui oleh Kepala
Sekolah.
i.
Mengawasi siswa setiap upacara di lingkungan maupun di luar sekolah.
j.
Membimbing/membina dan mengawasi siswa tentang tata tertib siswa, antara lain :
pelanggaran tata tertib seperti rambut gondrong, memakai sandal, perhiasan,
kuku panjang, serta seragam sekolah tidak sesuai ketentuan (pada tanggal 4 – 6
setiap bulan, Satuan Pembinaan akan melakukan pemeriksaan).
k.
Sewaktu-waktu harus dapat memberikan laporan keadaan kelas, kejadian yang
timbul kepada Kepala Sekolah atau Pimpinan Perguruan.
l.
Pengawasi pelaksanaan 7-K di kelasnya.
m.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Sekolah atau Pimpinan
Perguruan.
n.
Mengisi Buku Rapor kelas setiap semester dengan rapi dan bersih.
o.
Memanggil orangtua siswa yang memiliki prestasi rendah setiap ujian Blok.
3.
Peraturan bagi Guru Bidang Studi
a.
Mengisi kartu kehadiran di Pos Satpam pada waktu tiba dan meninggalkan sekolah.
b.
Masuk ke kelas sesuai dengan jam yang sudah ditentukan dan khusus pada jam
pelajaran pertama guru sudah harus berada di dalam kelas sebelum doa untuk
memulai pelajaran dimulai.
c.
Mengikuti doa pagi pukul 07.00 wib (SMP – SMA) dan doa siang pukul 12.50 wib
(SD) pada hari yang sudah ditentukan dan mengikuti kebaktian guru setiap hari
Jumat (guru yang beragama Kristen).
d.
Tidak mengizinkan siswa keluar kelas pada jam pelajaran sedang berlangsung
apabila tanpa alasan yang jelas.
e.
Tidak mengizinkan siswa mengantar vas bunga/taplak meja sebelum bel tanda jam
pelajaran ke-7 berakhir.
f.
Mencatat materi pokok bahasan yang akan diajarkan pada catatan kelas yang
tersedia.
g.
Menyampaikan materi pelajaran sesuai dengan Silabus dan RPP serta dapat
menyelesaikan materi pelajaran per semester sesuai dengan alokasi waktu yang
sudah ditentukan.
h.
Menggunakan multimedia dalam menyampaikan materi pelajaran.
i.
Menyiapkan perangkat pembelajaran dan diserahkan kepada Kepala Sekolah untuk
ditandatangani.
j.
Mengelola kelas dengan aman dan tertib.
k.
Hindari metode pembelajaran dengan cara mencatat.
l.
Tidak mengarahkan siswa untuk mengikuti les “private”, apalagi dengan cara
memaksa dan diskriminatif dalam pemberian nilai.
m.
Tidak dibenarkan menggunakan Hand Phone ketika Kegiatan Belajar Mengajar
berlangsung.
n.
Mengajar dengan kreatif dan tidak terlalu banyak duduk ketika menyampaikan
pelajaran.
DAFTAR PUSTAKA
Rachman,
Maman. 1997. Manajemen Kelas.
Semarang: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi Proyek Pendidikan Guru Sekolah Dasar.
Rohani
Ahmad, 2004. Pengelolaan Pengajaran. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Syaifudin, Muhammad. 2012. Pelanggaran Disiplin. [Online]. Tersedia:
http://muhammadsyaifudin99.wordpress.com/2012/02/05/tanya-jawab-pelanggaran-disiplin/
(6 November 2014)
Sangat bermanfaat kakak😁
BalasHapusSangat membantu kak
BalasHapusSangat bermanfaat :)
BalasHapusBagus kakak
BalasHapusBagus dan bermanfaat
BalasHapusMantap
BalasHapusSangat bagus dan bermanfaat kak
BalasHapusBagus kak, dan sangat membantu kak 🙏
BalasHapusSangat bermanfaat
BalasHapusSangat bermanfaat kakak👍
BalasHapusMaksih kak, materinya bagus, sangat bermanfaat🙏
BalasHapusBagus kakak
BalasHapusTerima kasih sangat membantu
BalasHapussangat bermanfaat kak
BalasHapusSangat membantu kak
BalasHapusmaterinya bagus, semoga bisa diterapkan kak
BalasHapusmaterinya bermanfaat, semoga bisa diterapkan
BalasHapus